Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

Pekan ini kuasa hukum Richard Eliezer akan sampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum untuk mendapatkan keadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy 

TRIBUNJAMBI.COM - Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang sampaikan nota pembelaan atau pledoi pekan ini yakni Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembelaan terdakwa itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu lalu.

Empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mereka dituntut jaksa dengan pidana penjara yang berbeda dan yang terberat yakni Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan masa penjara serupa.

Ketiga dituntut pidana selama delapan tahun penjara.

Sementara itu Richard Eliezer dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.

Perbedaan tuntutan tersebut diwarnai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca juga: Novel Baswedan Sedih Bharada E Dituntut 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebab kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Satu diantaranya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait tuntutan untuk Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum mengatakan tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Perjuangannya akan dimulai dengan menyampaikan pembelaan atau pledoi dihadapan majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Ronny menyebut, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved