Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J
Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pekan ini sampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah usai dibacakan tuntutan jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini sampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah usai dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Mereka dituntut jaksa dengan pidana penjara yang berbeda dan yang terberat yakni Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan masa penjara serupa.
Ketiga dituntut pidana selama delapan tahun penjara.
Sementara itu Richard Eliezer dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Perbedaan tuntutan tersebut diwarnai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebab kelima terdakwa tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Satu diantaranya, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, kelimanya akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Berikut jadwal sidang untuk mantan Kadiv Propam tersebut:
1. Selasa, 24 Januari 2023
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.