Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pekan ini sampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah usai dibacakan tuntutan jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawati Akan Sampaikan Pembelaan Pribadi Rabu Pekan Depan

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawati berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawati juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved