Sidang Ferdy Sambo

Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana

Anak buah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dibela Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Mantan Wakapolri membela anak buahnya, Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak buah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dibela Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023).

Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Purnawirawan polisi itu dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Menurut Oegroseno, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.

"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan.

Menurut Oegroseno, Hendra Dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi.

"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja.

Seorang polisi, kata Oegroseno, bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP.

Sehingga kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice.

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."

"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya.

Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.

"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved