Sidang Ferdy Sambo

Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana

Anak buah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dibela Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Mantan Wakapolri membela anak buahnya, Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan Ternyata Warga Muaro Jambi, Bawa Jeriken BBM Jenis Pertalite

Baca juga: Ponpes Irsyadul Ibad Kembangkan Lahan Tanam Pisang Cavendish, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Pengelolaan BLK Jambi Diserahkan ke Kemenaker RI, DPRD Provinsi Jambi Harap SDM Lebih Bermutu

Baca juga: Keluarga Temukan Kejanggalan di Jenazah Halimah, Diduga Jadi Korban Wowos Cs Si Pembunuh Berantai

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved