Sidang Ferdy Sambo
Anak Buah Ferdy Sambo Dibela Mantan Wakpolri: Tidak Ada Pelanggaran Profesi Masuk ke Pidana
Anak buah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dibela Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Anak buah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dibela Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023).
Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Purnawirawan polisi itu dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Menurut Oegroseno, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan.
Menurut Oegroseno, Hendra Dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi.
"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen
Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja.
Seorang polisi, kata Oegroseno, bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP.
Sehingga kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."
"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya.
Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.
"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.
"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama,"
"Karo Paminal zaman dulu kan hanya pengamanan saja. Waktu saya jadi mayor tahun 90-an kalau lihat Paminal pasti mau mengawasi saya. Jadi memang ditakuti dan disegani," jawab Oegroseno
Menurutnya, Hendra Kurniawan dinilai mencintai Propam.
"Begitu mendengar peristiwa ini, Hendra itu mencintai Propam," jelasnya dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Pihak yang Ingin Ferdy Sambo Bebas: Bergerilya Lakukan Gerakan Bawah Tanah
Hendra Kurniawan Disebut Sosok Berintegritas Tinggi
Oegroseno juga mengungkapkan, Hendra Kurniawan adalah sosok yang berintegritas tinggi.
"Saat Pak Hendra dinas dengan bapak bagaimana kinerjanya?" tanya penasihat hukum.
"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya lihat bahasa Inggrisnya juga bagus."
"Saya bisa bahasa Inggris, tidak sebagus Hendra. Selama sama saya, mohon maaf, integritasnya tinggi," jawab Oegroseno.
"Terkait dengan etos kerja bagaimana dengan pengalaman saksi manut-manut saja, siap laksanakan, bagaimana seperti apa," tanya penasihat hukum.
Kemudian penasihat hukum menanyakan terkait pin mas yang dimiliki Hendra.
"Pak Hendra dapat tiga pin emas, apa yang suadara ketahui dengan pin emas," tanya penasihat hukum.
"Mungkin penghargaan untuk anggota-anggota yang punya prestasi yang luar biasa hingga mendapatkan pin emas itu," jawab Oegroseno.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan Ternyata Warga Muaro Jambi, Bawa Jeriken BBM Jenis Pertalite
Baca juga: Ponpes Irsyadul Ibad Kembangkan Lahan Tanam Pisang Cavendish, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Pengelolaan BLK Jambi Diserahkan ke Kemenaker RI, DPRD Provinsi Jambi Harap SDM Lebih Bermutu
Baca juga: Keluarga Temukan Kejanggalan di Jenazah Halimah, Diduga Jadi Korban Wowos Cs Si Pembunuh Berantai
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Wakapolri
Kadiv Propam
obstruction of justice
Komjen
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
purnawirawan
polisi
Tribunjambi.com
Mahfud MD Sebut Ada Pihak yang Ingin Ferdy Sambo Bebas: Bergerilya Lakukan Gerakan Bawah Tanah |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan Setelah Penuntutan Jaksa, Berikut Jadwal Sidang Pekan Depan |
![]() |
---|
Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.