Editorial

Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Jaksa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dinilai tidak bernyali dalam upaya penegakan hukum yang berpihak

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/DEDDY RACHMAWAN
Samuel Hutabarat ayah almarhum Brigadir Yosua di rumahnya Selasa (17/1/2023) saat diwawancarai wartawan 

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung tidak memuaskan bagi keluarga korban.

Harapan agar para terdakwa dituntut hukuman maksimal belum bisa terwujud. Jaksa dinilai tidak bernyali dalam upaya penegakan hukum yang berpihak kepada korban.

Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini, antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Ellezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun. Adapun Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Drama penegakan hukum yang berlangsung cukup menyita waktu di persidangan selama ini sebenarnya sudah menunjukkan kesan meyakinkan. Publik cukup yakin kalau para terdakwa bakal dikenai hukuman maksimal. Tetapi kesan itu rasanya pudar ketika sidang sudah sampai di agenda penuntutan.

Jaksa yang tidak mau menjatuhkan tuntutan maksimal dinilai sebagai tanda penegakan hukum di Indonesia masih lesu. Jaksa dianggap melempem akibat tidak menjatuhkan tuntutan maksimal. Padahal, peluang itu terbuka lebar.

"Ada apa ini?".

Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Begitulah kesimpulan Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Yosua. Samuel tidak habis pikir kalau apa yang dipantaunya selama persidangan itu tak membuahkan hasil tuntutan sesuai harapan keluarga korban.

Kesan jaksa selama persidangan yang cukup meyakinkan ternyata sekadar fatamorgana. Samuel meyakini majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri, dan akan menjatuhkan hukuman maksimal yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik.

Hukuman maksimal yang memenuhi rasa keadilan itu maksudnya adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Hukuman delapan tahun untuk Putri Candrawathi pun juga sangat mengecewakan keluarga almarhum Brigadir Yosua. Bahkan, Rosti Simanjutak, ibu almarhum Brigadir Yosua, syok saat mengetahui tuntutan jaksa tersebut.

Rosti histeris dan merasa tuntutan hukum untuk Putri Chandrawathi tidak memenuhi rasa keadilan.

Keluarga almarhum Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, mendoakan majelis hakim agar diberi kekuatan dan keberanian menjatuhkan vonis maksimal, hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Kini majelis hakim menjadi tumpuan terakhir bagi keluarga korban dan masyarakat luas yang rindu akan keadilan.

Proses penegakan hukum ini masih berproses. Kita akan melihat bagaimana kelanjutan sidang ke depan sampai pada vonis majelis hakim.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Apakah majelis hakim nantinya akan mengamini tuntutan jaksa, atau bakal menjatuhkan vonis lebih berat.

Kalau sampai majelis hakim sefrekuensi dengan jaksa, maka pupuslah harapan publik yang merindukan rasa keadilan tegak di Bumi Pertiwi ini. (*)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved