Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang hari ini untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Ketiga terdakwa diagendakan sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Namun sidang tersebut di skors untuk terdakwa Arif Rahman dan dilanjutkan untuk dua terdakwa lainnya.

Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin hadirkan saksi meringankan untuk kliennya.

Saksi tersebut yakni dr Riadi, Natanael sebagai ahli psikolog forensik, Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan dr Riadi, dan Natanael diperiksa secara bersamaan.

Kemudian pemeriksaan selanjutnya yakni kepada saksi Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

"Jadi ada dua kluter pemeriksaan pada sidang hari ini Yang Mulia," kata Kuasa Huku Arif di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Namun hakim pada awalnya menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan kepada terdakwa tidak hadir.

Sehingga hakim memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.

"Untuk saudara di skrors terlebih dahulu untuk menyelesaikan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," sebut hakim dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV..

LPSK Sebut Jaksa Tak Perhatikan Status JC Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved