Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.

Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.

Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky

Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.

Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penggemar Bharada E Kecewa ke Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan para penggemar yang hadir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan tersebut berteriak di ruang sidang karena tidak terima dengan tuntutan 12 tahun.

Riuhnya ruang sidang pada saat pembacaan tuntutan tersebut membuat Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang bereaksi.

Bahkan Hakim Wahyu sempat menghentikan sementara persidangan atau skors sidang akibat teriakan pendung Bharada E.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," kata Wahyu.

Setelah sidang berakhir, para simpatisan kembali berteriak memberi semangat kepada Bharada E hingga ada yang menangis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved