Pakar Hukum Pidana di Jambi Sebut Tuntutan pada Bharada E Terlalu Tinggi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Eliezer dengan ancaman penjara 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Eliezer dengan ancaman penjara 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi Dr. Sahuri LasmadI menganggap tuntutan itu terlalu tinggi mengingat posisi Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Menurut saya Jaksa seyogyanya mempertimbangkan posisi Bharada Eliezer sebagai JC yang membuka tabir kasus ini," ujarnya saat di hubungi Tribunjambi.com via sambungan telepon, Rabu (18/1/2023).
Sahuri bilang bisa saja Bharada Eliezer berbohong demi melindungi atasnya, namun itu tidak dilakukannya.
"Itu lah kenapa posisi Bharada E sebagai JC harus dipertimbangkan," katanya.
Menurut Sahuri tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E karena jaksa melihat adanya perbuatan nyata yang dilakukan Bharada E dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Namun, perbuatan yang dilakukan Bharada E tersebut dlakukan dibawah tekan, dalam hal ini atasannya langsung.
"Tentunya Bharada E akan sangat sulit sekali untuk menolak," ungkapnya.
"Jadi dia yang melakukan namun tidak ada niat karena dibawah perintah," tambahnya.
Hal berbeda justru terjadi dengan Putri dan Kuat, dimana mereka mengetahui tindakan pidana ini namun tidak melakukan tindakan.
"Jadi Putri dan Kuat tidak ada perbuatan nyata hanya mengetahui itu lah kenapa tuntutan mereka lebih ringan," katanya.
Sementara itu, untuk Fredy Sambo, dari segi hukum sudah terpenuhi semua, sehingga wajar jika di tuntut seumur hidup.
Dr. Sahuri Lasmadi mengatakan berdasarkan kajian keilmuan yang dia pelajari untuk Bharada E idealnya dia dituntut lima tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati hanya 8 Tahun, Bagaimana Bisa?
"Memang dia melakukan perbuatan nyata dalam kasus ini, namun posisi dia sebagai JC dan di bawah perintah menjadi pertimbangan tersendiri," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Wisata Lubuk Beringin Bungo, Wisata Air di Sungai yang Jernih |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batubara di Jambi Disetop Sementara, Sekda Akui Belum Dapat Info |
![]() |
---|
Remaja Korban Begal di Jambi Trauma dan Kondisinya Menurun Pasca Operasi |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah di Batang Hari Jambi Masih Terkendala, Kompos Belum Optimal |
![]() |
---|
Blak-blakan Zumi Zola dan Eks Kadis PU Jambi Soal Permintaan Proyek Rp 50 Miliar dari Pejabat Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.