Pakar Hukum Pidana di Jambi Sebut Tuntutan pada Bharada E Terlalu Tinggi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Eliezer dengan ancaman penjara 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Eliezer dengan ancaman penjara 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi Dr. Sahuri LasmadI menganggap tuntutan itu terlalu tinggi mengingat posisi Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Menurut saya Jaksa seyogyanya mempertimbangkan posisi Bharada Eliezer sebagai JC yang membuka tabir kasus ini," ujarnya saat di hubungi Tribunjambi.com via sambungan telepon, Rabu (18/1/2023).
Sahuri bilang bisa saja Bharada Eliezer berbohong demi melindungi atasnya, namun itu tidak dilakukannya.
"Itu lah kenapa posisi Bharada E sebagai JC harus dipertimbangkan," katanya.
Menurut Sahuri tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E karena jaksa melihat adanya perbuatan nyata yang dilakukan Bharada E dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Namun, perbuatan yang dilakukan Bharada E tersebut dlakukan dibawah tekan, dalam hal ini atasannya langsung.
"Tentunya Bharada E akan sangat sulit sekali untuk menolak," ungkapnya.
"Jadi dia yang melakukan namun tidak ada niat karena dibawah perintah," tambahnya.
Hal berbeda justru terjadi dengan Putri dan Kuat, dimana mereka mengetahui tindakan pidana ini namun tidak melakukan tindakan.
"Jadi Putri dan Kuat tidak ada perbuatan nyata hanya mengetahui itu lah kenapa tuntutan mereka lebih ringan," katanya.
Sementara itu, untuk Fredy Sambo, dari segi hukum sudah terpenuhi semua, sehingga wajar jika di tuntut seumur hidup.
Dr. Sahuri Lasmadi mengatakan berdasarkan kajian keilmuan yang dia pelajari untuk Bharada E idealnya dia dituntut lima tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati hanya 8 Tahun, Bagaimana Bisa?
"Memang dia melakukan perbuatan nyata dalam kasus ini, namun posisi dia sebagai JC dan di bawah perintah menjadi pertimbangan tersendiri," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Massa Kepung 10 Jurnalis dan Bakar Mobil Pempred Tribun Jambi Saat Aksi |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Ricuh Aksi Demo di DPRD Jambi, Puluhan Mahasiswa dan Polisi Alami Cidera |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi Minggu, 31 Agustus 2025: Hujan di Batang Hari dan Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.