Pembunuhan Brigadir Yosua

Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eleizer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023). Atas tuntutan ini,

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV
Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eleizer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan, Richard Eliezer disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama dengan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Atas tuntutan ini, keluarga Richard Eliezer mengaku terpukul.

Ini seperti dikatakan Roy Pudihang, paman dari Richard Eliezer.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Richard Eliezer.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.

 

"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir Yosua.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara hal yang meringankan, yakni Richard Eliezer menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara untuk terdaka lainnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sementara Putri Candarwati. Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved