Sidang Ferdy Sambo

Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Postingan adik Brihadir Yosua, Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

JPU perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.

Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.

Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.

Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.

Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.

Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky

Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.

Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved