Sidang Ferdy Sambo
Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat status Bharada E sebagai justice collaborator
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat status Bharada E sebagai justice collaborator dalam menuntut pidana 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mmenuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut lebih berat daripada Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun pidana penjara.
Sehingga menurut Ronny Talapessy bahwa tuntutan terhadap Bharada E tersebut dikeluarkan jaksa tanpa memperhatikan status kliennya.
Sebab sejak awal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, orang mengungkap perkara tersebut hingga terang benderang.
Untuk itu Ronny Talapessy menegaskan akan terus berjuang untuk kliennya dalam mendapatkan keadilan.
Bahkan kata dia bahwa perjuangannya sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti sampai disini.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini
Jaksa menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan.
Tuntutan itu tidak hanya mengusik rasa keadilan baginya sebagai kuasa hukum dan terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
"Ini (sidang pembacaan tuntutan) terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasehat hukum, Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Ronny menyampaikan tetap menghargai keputusan jaksa dalam meberikan tuntan kepada kliennya.
Namun yang pasti kata dia bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbda dalam perkara tersebut.