Sidang Ferdy Sambo
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Ronny Talapessy: Perjuangan Belum Usai
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E akan terus berjuang mencari keadilan bagi kliennya.
Semangat tersebut disampaikan Ronny Talapessy, Kuasa Richard usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan.
Tuntutan itu tidak hanya mengusik rasa keadilan baginya sebagai kuasa hukum dan terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
"Ini (sidang pembacaan tuntutan) terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasehat hukum, Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Ronny menyampaikan tetap menghargai keputusan jaksa dalam meberikan tuntan kepada kliennya.
Namun yang pasti kata dia bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbda dalam perkara tersebut.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kami menghormati dan mengahrgai tapi kami punya pandangan yang berbeda," ujarnya.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap membantah tuntutan jaksa tersebut melalui pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Tentunya didalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,"
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati hanya 8 Tahun, Bagaimana Bisa?
"Sejak awal kami membantah bahwa klien kami tidak mempunyai niat (mens rea), sudah terungkap di persidangan,"
Ronny mengungkapkan bahwa saksi hingga ahli yang dihadirkan tidak memberatkan Bharada E.
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator sejak awal konsisten dan kooperatif, kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,"
"Kami melihat perjuangan dari Richard Eliezer yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan hingga penyidikan,"
Dia kembali menegaskan bahwa perjuangannya bersama Richard Elizer akan terus hingga mendapatkan keadilan.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang tertindas,"
Terkait tuntutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan otak pemunuhan Ronny Talapessy menyerahkan ke publik untuk menilainya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Marshel Siapkan Kejutan untuk Penggemarnya di Dunia Stand up Comedy
Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Lebih Memilih Bergabung ke Partai Golkar
Baca juga: Sempat Digosipkan dengan Gading Marten, Luna Maya: Kalau udah temenan gak bisa meleset kemana-mana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.