Berita Nasional
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD
- Uya Kuya Adies dan Kadir tidak bersalah.
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik karena jogetan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD, sementara Uya Kuya Adies dan Kadir Selamat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan," ujar Adang.
Dengan demikian, MKD memutuskan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Nafa Urbach Disanksi Tiga Bulan
Berbeda dengan Adies, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal pantas.
Politikus Partai NasDem tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,' kata Adang.
Uya Kuya Tak Bersalah, Eko Patrio Terbukti Melanggar
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Dia akan kembali aktif sebagai anggota DPR.
Namun, Eko Patrio justru terbukti melanggar etik atas tindakan serupa.
| 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Daftar Sisa Hari Libur dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Tersisa 2 Bulan hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara |
|
|---|
| Penerima BLT Reguler Bisa Dapat sampai Rp1,5 Juta, Bansos Reguler Plus BLT Kesra |
|
|---|
| Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis '98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terkuak-Cara-Ahmad-Sahroni-Kabur-saat-Penjarahan-Wajahnya-Ditutup-Lumpur-dan-7-Jam-Sembunyi-di-WC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.