Berita Nasional

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Penulis: asto s | Editor: asto s
ist
DPR RI - Ahmad Sahroni Anggota DPR RI yang dinonaktifkan sementara. 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD
  • Uya Kuya Adies dan Kadir tidak bersalah.
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik karena jogetan.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD, sementara Uya Kuya Adies dan Kadir Selamat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Ketiganya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan," ujar Adang.

Dengan demikian, MKD memutuskan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Nafa Urbach Disanksi Tiga Bulan

Berbeda dengan Adies, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. 

Pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal pantas.

Politikus Partai NasDem tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,' kata Adang.

Uya Kuya Tak Bersalah, Eko Patrio Terbukti Melanggar

Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. 

Dia akan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Namun, Eko Patrio justru terbukti melanggar etik atas tindakan serupa. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved