Berita Nasional

Penerima BLT Reguler Bisa Dapat sampai Rp1,5 Juta, Bansos Reguler Plus BLT Kesra

Update penerima BLTS atau BLT Kesra Rp900 ribu. Dari total 18,7 juta penerima baru, sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi. 

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI warga isi terima Bansos. 

Ringkasan Berita:Bantuan langsung tunai November 2025
 
  • Ada BLT Kesra Rp900 ribu
  • Ada bantuan sosial reguler

 

TRIBUNJAMBI.COM - Update penerima BLTS atau BLT Kesra Rp900 ribu.

Kementerian Sosial mencatat sebanyak 18.715.502 keluarga penerima manfaat (KPM) baru telah masuk tahap finalisasi data dan siap menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900 ribu.

Dari total 18,7 juta penerima baru, sebanyak 16.519.380 telah diverifikasi. 

Hasilnya: 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak. Sisanya 2.196.122 KPM masih menunggu verifikasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menargetkan proses finalisasi data rampung dalam pekan ini agar segera diserahkan ke bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memulai penyaluran.

Penyaluran bansos baik reguler maupun BLTS terus berjalan bertahap melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru," ujar Gus Ipul dilansir dari rilis Kemensos, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Emas Perhiasan di Jambi 5/11/2025 di Level Rp15 Juta per Suku, Emas Antam Merosot

Baca juga: Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis 98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif!

Penerima bantuan reguler bisa dapat sampai Rp1,5 juta.

Program BLTS merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menambah jumlah penerima sekaligus nilai bantuan sosial.

 Lewat skema ini, setiap KPM mendapat tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025), total Rp900 ribu.

Bagi penerima reguler, BLTS ini menjadi tambahan dari bansos yang sudah berjalan. 

Contohnya, penerima Sembako reguler yang dapat Rp200 ribu per bulan akan menerima Rp600 ribu untuk tiga bulan, ditambah BLTS Rp900 ribu totalnya jadi Rp1,5 juta.

"Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. 

Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu," jelas Gus Ipul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved