Berita Merangin

Forum Masyarakat Tabir Raya Merangin Gelar Aksi, Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tabir Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merangin, Senin (3/11/2025)

Frengky Widarta
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tabir Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merangin, Senin (3/11/2025). Mereka mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tabir Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merangin, Senin (3/11/2025).

Mereka mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar Daerah Otonomi Baru (DOB) Persiapan Kabupaten Tabir Raya segera disahkan.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, perwakilan Forum Masyarakat Tabir Raya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Merangin Dapil II, membahas kelanjutan proses pemekaran.

Sekretaris Panitia Pemekaran Tabir Raya, Burhan, mengatakan pemerintah pusat memberi peluang melalui kebijakan moratorium parsial bagi daerah yang telah memenuhi syarat lengkap.

“Insya Allah Tabir Raya termasuk daerah yang memenuhi syarat. Prosesnya memang lambat karena kewenangan di pemerintah pusat,” ujarnya.

Burhan menyebut dari 341 usulan pemekaran daerah di Indonesia, belum ada yang disetujui kecuali Papua yang mendapat pengecualian sebagai daerah otonomi khusus.

Perjuangan 14 Tahun

Ketua Panitia Pemekaran Tabir Raya, H Zakaria Saleh, menuturkan perjuangan pemekaran daerah tersebut telah dilakukan lebih dari satu dekade.

“Perjuangan ini sudah 14 tahun. Bahkan kami sudah menyampaikan berkas lengkap ke pemerintah pusat dan bertemu Wakil Presiden,” katanya.

Kajian dari akademisi IPDN, lanjutnya, menyatakan Tabir Raya memenuhi syarat menjadi kabupaten.

Kabag Pemerintahan Setda Merangin, Panuturi Siahaan, menegaskan bahwa secara administrasi dan teknis, Tabir Raya telah memenuhi syarat pemekaran.

“Semua persyaratan administrasi, teknis, dan naskah akademis sudah disampaikan melalui provinsi ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Tabir Raya mencakup delapan kecamatan, dengan penduduk 127.868 jiwa dan luas wilayah sekitar 195.857 kilometer persegi.

Wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam, di antaranya perkebunan kelapa sawit, karet, serta mineral bijih besi dan batubara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved