Berita Nasional

4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Dijadwalkan penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TUNGGAKAN - Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan 

Ringkasan Berita:Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
 
  • Berlaku akhir tahun 2025
  • Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun
  • Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

 

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Dijadwalkan penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025.

Ini seperti dikonfirmasi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ini empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),

2. peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),

3. peserta dari kalangan tidak mampu,

4. peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

Baca juga: Diduga Sopir Ngantuk, Truk Batu Bara Tabrak Tiang Traffic Light di Simpang 4 PU Bungo Jambi

Baca juga: Viral Ortu Siswa SD di Kerinci Curhat Anaknya Jadi Korban Bullying, Minta Sekolah Bertindak

Tunggakan BPJS Kesehatan

Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).

Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

"Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," ujar Ali Ghufron. (*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved