Berita Nasional
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Anggota DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, kata Said, mereka yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI dan masih akan menerima gaji dan tunjangan.
Adapun diketahui ada lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.
Baca juga: Rencana Busuk Bripda Waldi Habisi Dosen Erni, CCTV RSUD Rekam Taktik Sang Propam Hilangkan Jejak
Baca juga: 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
| 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Daftar Sisa Hari Libur dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Tersisa 2 Bulan hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara |
|
|---|
| Penerima BLT Reguler Bisa Dapat sampai Rp1,5 Juta, Bansos Reguler Plus BLT Kesra |
|
|---|
| Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis '98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terkuak-Cara-Ahmad-Sahroni-Kabur-saat-Penjarahan-Wajahnya-Ditutup-Lumpur-dan-7-Jam-Sembunyi-di-WC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.