Berita Nasional
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD
- Uya Kuya Adies dan Kadir tidak bersalah.
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik karena jogetan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah oleh MKD, sementara Uya Kuya Adies dan Kadir Selamat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan," ujar Adang.
Dengan demikian, MKD memutuskan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Nafa Urbach Disanksi Tiga Bulan
Berbeda dengan Adies, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal pantas.
Politikus Partai NasDem tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,' kata Adang.
Uya Kuya Tak Bersalah, Eko Patrio Terbukti Melanggar
Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Dia akan kembali aktif sebagai anggota DPR.
Namun, Eko Patrio justru terbukti melanggar etik atas tindakan serupa.
Selain berjoget, Eko juga dinilai melakukan tindakan tidak pantas karena membuat video berperan sebagai disc jockey untuk menanggapi kritik publik terkait aksinya di sidang tersebut.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan terhadap Eko Patrio, terhitung sejak keputusan DPP PAN memberhentikannya sementara.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, S.Sos., nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” jelas Adang.
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan
Sementara Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik karena pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan dan pencabutan hak keuangan selama masa sanksi.
MKD juga menegaskan, seluruh terlapor yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan selama masa nonaktif.
Latar Belakang Kasus
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dilaporkan ke MKD atas perilaku dan pernyataannya yang dinilai tidak pantas sebagai wakil rakyat.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak terkait ucapannya tentang kenaikan gaji DPR.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang dianggap merendahkan marwah lembaga.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang menghina pihak yang mengkritik DPR.
Sebelum menjatuhkan putusan, MKD telah memanggil saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terhadap para terlapor.
Kehilangan Gaji Puluhan Juta per Bulan
Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada dua Anggota DPR RI nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh partai pada 31 Agustus lalu lantaran sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Saat menanggapi wacana pembubaran DPR, Sahroni menilai kritik yang meminta lembaga legislatif dibubarkan itu berlebihan.
Ia bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai 'orang tolol'.
Sementara itu, Nafa Urbach dihujat setelah mendukung tunjangan rumah Anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan.
Ia juga memberi contoh dirinya sendiri yang harus terjebak macet dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sehingga tunjangan sebesar itu menurutnya wajar.
Keputusan pemberhentian gaji, tunjangan, hingga fasilitas ini, menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, terhitung sejak 1 September 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," papar Viktor.
Menurut Viktor, penonaktifan status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.
Adapun, nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Anggota DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, kata Said, mereka yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI dan masih akan menerima gaji dan tunjangan.
Adapun diketahui ada lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.
Baca juga: Rencana Busuk Bripda Waldi Habisi Dosen Erni, CCTV RSUD Rekam Taktik Sang Propam Hilangkan Jejak
Baca juga: 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
| 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Daftar Sisa Hari Libur dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Tersisa 2 Bulan hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara |
|
|---|
| Penerima BLT Reguler Bisa Dapat sampai Rp1,5 Juta, Bansos Reguler Plus BLT Kesra |
|
|---|
| Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis '98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terkuak-Cara-Ahmad-Sahroni-Kabur-saat-Penjarahan-Wajahnya-Ditutup-Lumpur-dan-7-Jam-Sembunyi-di-WC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.