Berita Nasional
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah, Masih Digaji DPR Tidak?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Selain berjoget, Eko juga dinilai melakukan tindakan tidak pantas karena membuat video berperan sebagai disc jockey untuk menanggapi kritik publik terkait aksinya di sidang tersebut.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan terhadap Eko Patrio, terhitung sejak keputusan DPP PAN memberhentikannya sementara.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, S.Sos., nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” jelas Adang.
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan
Sementara Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik karena pernyataannya yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan dan pencabutan hak keuangan selama masa sanksi.
MKD juga menegaskan, seluruh terlapor yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan selama masa nonaktif.
Latar Belakang Kasus
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dilaporkan ke MKD atas perilaku dan pernyataannya yang dinilai tidak pantas sebagai wakil rakyat.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak terkait ucapannya tentang kenaikan gaji DPR.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang dianggap merendahkan marwah lembaga.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang menghina pihak yang mengkritik DPR.
Sebelum menjatuhkan putusan, MKD telah memanggil saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terhadap para terlapor.
Kehilangan Gaji Puluhan Juta per Bulan
Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada dua Anggota DPR RI nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh partai pada 31 Agustus lalu lantaran sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Saat menanggapi wacana pembubaran DPR, Sahroni menilai kritik yang meminta lembaga legislatif dibubarkan itu berlebihan.
| 4 Syarat Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Daftar Sisa Hari Libur dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Tersisa 2 Bulan hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan Petani Miskin Siap Dapat Lahan Produktif dari Negara |
|
|---|
| Penerima BLT Reguler Bisa Dapat sampai Rp1,5 Juta, Bansos Reguler Plus BLT Kesra |
|
|---|
| Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Aktivis '98: KKN Subur, Pelanggaran HAM Masif! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terkuak-Cara-Ahmad-Sahroni-Kabur-saat-Penjarahan-Wajahnya-Ditutup-Lumpur-dan-7-Jam-Sembunyi-di-WC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.