Pembunuhan Brigadir Yosua
Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli
Jaksa beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut jaksa, klaim pelecehan seksual Putri Candrawati tidak didukung alat bukti yang kuat.
Hal tersebut diungkap JPU dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Berdasarkan fakta hukum itu justru menunjukkan keterangan saudara Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak dukung alat bukti yang kuat," kata JPU.
Adapun ada hal yang menjadi pertimbangan dari JPU adalah tidak adanya saksi-saksi yang melihat adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati di Magelang.
Keterangan Putri Candrawati yang terlihat kondisi lemas di dekat kamar mandi tidak bisa menjadi dasar pelecehan seksual.
"Bahwa keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang yaitu saksi Kuat dan saksi Susi yang ada saat kejadian yang melihat secara langsung terdakwa Putri jatuh di depan kamar mandi sambil duduk dan menyender di keranjang tumpukan baju kotor dengan kondisi lemas dan pucat justru menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri ada dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah," jelas JPU.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan
Baca juga: Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil
Tak hanya Kuat dan Susi, kata JPU, Bharada Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga tak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.
"Bahwa keterangan saksi Kuat, saksi Susi tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi Richard dan saksi Ricky yang juga menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawati ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," ungkapnya.
JPU mengungkap kejanggalan selanjutnya terkait Putri Candrawati yang masih melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua diminta ikut untuk melakukan isoman.
“Adanya kejanggalan dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” papar Jaksa.
Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir Yosua juga sebagai kejanggalan.
“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawati yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” kata Jaksa.
“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai tidak peduli dengan kondisi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir Yosua.
Aurel Hermansyah Kaget Dimarahi Bunda Corla, Atta Halilintar Auto Ngakak! |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Tak Terima Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Woooo, Enggak Adil |
![]() |
---|
Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023 |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.