Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023
Berikut libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023. libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023.
Pemerintah menetapkan tahun baru Imlek 2023 pada tanggal 22 Januari 2023.
Tahun ini dalam kalender China merupakan tahun Kelinci Air.
Pemerintah sudah menetapkan libur dan cuti bersama 2023.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.\
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi
Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati
Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Sementara cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023).
Dari sini, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung cukup panjang, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).
Secara lengkap, berikut daftar libur nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti bersama 2023
Pemerintah menetapkan total 8 hari libur cuti bersama 2023, sebagai berikut:
Rizky Billar Akui Tak Mau Memberi Contoh Buruk untuk Baby L: Soalnya Sekarang Dia Suka Niru |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Manfaat Sumber Daya Alam Nonhayati, Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 184 |
![]() |
---|
Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.