Sidang Ferdy Sambo
Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan poin yang memberatkan dan meringatkan Putri Candrawati, terdakwa Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan poin yang memberatkan dan meringatkan Putri Candrawati, terdakwa Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain yang memberatkan, JPU juga membacakan poin yang meringankannya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga," sebut Jaksa.
Selain itu jaksa juga menyebutkan bahwa Putri Candrawati berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan.
"Terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam peridangan," beber Jaksa dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.
"terdakwa tidak menyesali perbuatannya,"
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan ditengah masyararakat,"
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya
Setelah membacakan hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan poin yang meringankan Putri Candrawati.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Jaksa.
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun
Setelah membacakan kedua pertimbangan tersebut, jaksa kemudian menyebutkan tuntutan ke PUtri Candrawati.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Bharada E
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya |
![]() |
---|
Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa? |
![]() |
---|
Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.