Sidang Ferdy Sambo

Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan poin yang memberatkan dan meringatkan Putri Candrawati, terdakwa Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan poin yang memberatkan dan meringatkan Putri Candrawati, terdakwa Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain yang memberatkan, JPU juga membacakan poin yang meringankannya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga," sebut Jaksa.

Selain itu jaksa juga menyebutkan bahwa Putri Candrawati berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan.

"Terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam peridangan," beber Jaksa dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.

"terdakwa tidak menyesali perbuatannya,"

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan ditengah masyararakat,"

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Setelah membacakan hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan poin yang meringankan Putri Candrawati.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Jaksa.

Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun

Setelah membacakan kedua pertimbangan tersebut, jaksa kemudian menyebutkan tuntutan ke PUtri Candrawati.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved