Sidang Ferdy Sambo
Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Peuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Agenda sidang hari ini bukan hanya untuk istri Ferdy Sambo tersebut, tapi juga diagendakan untuk Richarda Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Diantara keduanya, JPU pertama membacakan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo tersebut.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan poin poin selama berjalannya sidang tersebut.
Jaksa juga membacakan penguatan dalam pasal yang didakwakan kepada Putri Candrawati.
"Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawati tersbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan pembunuhan berencana," kata Jaksa.
"Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak adanya alasan pemaaf dari perbuatan terdakwa,"
Baca juga: Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?
Putri Candrawati Disoraki Pendung Bharada E
Pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawati saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawati telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
Dari tayangan Breakingnews Kompas TV, terpantau di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini.
Pendukung Bharada E didominasi oleh emak-emak.
Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.
Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa? |
![]() |
---|
Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Ronny: Ini akan Menjadi Titik Balik Ketika Justice Collaborator Dihargai |
![]() |
---|
Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan |
![]() |
---|
Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.