Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bebas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Rabu (18/1/2023).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS TV
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy pada sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bebas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Rabu (18/1/2023).

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum berharap Richard mendapat keadilan  sebagai justice colaborator (JC).

"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan ini  menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.

"Jadi ke depannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," ucapnya.

Ibunda Berharap yang Terbaik

bunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang hadir  pada Kamis (5/1/2023).

Pada sidang ini, Richard Eliezer diperiksa sebagai terdakwa.

Dikutip dari tayangan live Kompas TV, ibu Richard Eliezer berharap putusan majelis hakim atas kasus yang menjerat anaknya adalah hal yang terbaik dari Tuhan.

Bharada E memeluk Ibunda sebelum meninggalkan ruang sidang, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) (TRIBUNJAMBI)
Rineke meyakini, putusan hakim nanti merupakan pemberian Tuhan untuk kebaikan Richard Eliezer.

"Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," ujar Rineke

"Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," ucap Rineke.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved