Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bebas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS TV
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy pada sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini diolah dari Wartakotalive
Baca juga: Ronny Talapessy Harapkan Kejujuran Kliennya Dihargai dalam Mengungkap Pembunuhan Brigadir Yosua
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Ferdy Sambo
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.