Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berharap bebas dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Rabu (18/1/2023).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS TV
Richard Eliezer dan Ronny Talapessy pada sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Ronny Talapessy Harapkan Kejujuran Kliennya Dihargai dalam Mengungkap Pembunuhan Brigadir Yosua


 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved