Sidang Ferdy Sambo
Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Seusai Putri Candrawati masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri.
Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.
"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawati.
Putri Candrawati yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa.
Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.
Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa? |
![]() |
---|
Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E |
![]() |
---|
Jelang Pembacaan Tuntutan, Ronny: Ini akan Menjadi Titik Balik Ketika Justice Collaborator Dihargai |
![]() |
---|
Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan |
![]() |
---|
Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.