Sidang Ferdy Sambo

Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) 

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?

Baca juga: Bunda Corla Diduga Sindir Nikita Mirzani yang Kini Mulai Tak Menyukainya: Ke Laut Aja

Baca juga: Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E

Baca juga: Pojok Kopi Dusun, Nikmatnya Sensasi Ngopi di Sekitar Candi Muaro Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved