Sidang Ferdy Sambo

Dengarkan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawati Kenakan Pakaian Serba Putih Disoraki Penggemar Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan untuk Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Peuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Agenda sidang hari ini bukan hanya untuk istri Ferdy Sambo  tersebut, tapi juga diagendakan untuk Richarda Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diantara keduanya, JPU pertama membacakan tuntutan untuk istri Ferdy  Sambo tersebut.

Pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawati saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawati telah direncanakan bakal menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.

Dari tayangan Breakingnews Kompas TV, terpantau di lokasi, para pendukung Bharada E telah memadati ruang sidang sejak pagi hari ini.

Pendukung Bharada E didominasi oleh emak-emak.

Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.

Seusai Putri Candrawati masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri.

Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.

"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawati.

Putri Candrawati yang tampak memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa.

Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun memulai persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved