Sidang Ferdy Sambo
Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard
Jelang pembacaan tuntutan, dukungan berupa karangan bunga mengalir ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pembacaan tuntutan, dukungan berupa karangan bunga mengalir ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut untuk dua terdakwa yakni Putri Candrawati dan Bharada E, Rabu (18/1/2023).
Karangan bunga sebagai bentuk dukungan ke Richard Eliezer tersebut dipajang di depan PN Jakarta Selatan.
Adapun karangan bunga tersebut dari Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana,"
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Sementara itu terkait agenda tuntutan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya.
"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.
Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.
"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.
Baca juga: Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ayah Apresiasi Jaksa yang Tuntut Sambo Seumur Hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.