Sidang Ferdy Sambo

Dukungan Mengalir ke Bharada E Jelang Pembacaan Tuntutan Jaksa: Semoga Pasal 48 untuk Richard

Jelang pembacaan tuntutan, dukungan berupa karangan bunga mengalir ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Karangan bunga sebagai bentuk dukuungan kepada Richard Eliezer jelang pembacaan tuntutan 

Ronny Talapessy Harap Kejujuran Bharada E Dihargai

Kuasa Hukum Bharada E, Ronyy Talapessy mengharapkan kejujuran kliennya dihargai dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapnya jelang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Awalnya Ronny dimintai tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan JPU untuk terdakwa lainnya.

Namun kuasa hukum Eliezer tidak berkomentar, sebab dia hanya fokus terhadap kliennya. 

"Kita fokus ke Richard Eliezer, kami tidak mengomentari tuntutan terdakwa lainnya," kata Ronny Talapessy.

Untuk tuntutan Bharada E, dia mengharapkan agar kliennya tidak dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

Sebab status dari Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara tersebut.

"Kami tim penasehat hukum fokus terhadap klien kami, yang kami harapkan adalah tentunya tidak tinggi dari terdakwa lainnya,"

"Karena apa, mengingat statusnya (Bharada E) sebagai justice collaborator," ujarnya.

Baca juga: Harapan Orangtua Brigadir Yosua Terhadap Tuntutan Putri Candrawati: Putri Inilah Sumber Permasalahan

Jika nantinya tuntutan tersebut sesuai harapan publik, maka menurut Ronny Talapessy hal itu akan menajadi titik balik dalam menghargai kejujuran seseorang.

"Ini akan menjadi titik balik ketika seorang justice collaborator dihargai. Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan, ini tentu kedepannya orang tidak ragu menjadi justice collaborator,"

Jika nantinya tuntutan Bharada E tidak sesuai dengan harapan publik dan kuasa hukum maupun terdakwa akan disampaikan di pledoi.

"Kalau dia dituntut tinggi menurut kami sangat disayangkan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas Tv.

"Tapi kalau dihargai kejujurannya ini merupakan titik baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia kedepannya,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved