Pembunuhan Brigadir Yosua
Harapan Orangtua Brigadir Yosua Terhadap Tuntutan Putri Candrawati: Putri Inilah Sumber Permasalahan
Putri Candrawati dan Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan besok, Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati dan Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan besok, Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dituntut.
Yakni Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana penjara 8 tahun.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel HUtabarat berharap Putri candrawati dituntut dengan hukuman mati.
Pasalnya, menurut Samuel Hutabarat, Putri merupakan penyebab tewasnya Brigadir Yosua di tangan Ferdy sambo cs.
“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar, besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri. Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat.
Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan
“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua. Makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa (agar) menuntut dia sesuai dengan perbuatan di Pasal 340, yaitu hukuman mati juga,” ujarnya dalam Kompas Petang, Selasa (17/1/2023).
Hal senada juga diungkapkan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.
"Putri Candrawati berbelit-belit selama persidangan, dan memfitnah," katanya.
Selain itu, Rosti Simanjuntak mengatakan jika Putri Candrawati sudayh berbohong untuk menutupi perbuatannya yang keji.
"Kami berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk anak kami yang dibunuh secara keji," katanya.
Putri menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Putri Candrawati dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Gerebek Lokasi PETI, Satreskrim Polres Merangin Bakar Mesin Dompeng
Baca juga: 4 Capres Rekomendasi Partai Buruh - Ganjar, Anies hingga Najwa Shihab
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
pembunuhan
tuntutan
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Gerebek Lokasi PETI, Satreskrim Polres Merangin Bakar Mesin Dompeng |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Kadisdik Provinsi Jambi Sebut Pengumuman PPPK Guru Menunggu dari Pusat |
![]() |
---|
4 Capres Rekomendasi Partai Buruh - Ganjar, Anies hingga Najwa Shihab |
![]() |
---|