Sidang Ferdy Sambo

Dua Terdakwa Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Jaksa, Pakar Hukum: Putri Tak Mungkin Seumur Hidup

Pakar Hukum sebut Putri Candrawati tidak akan mungkin dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kedua terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Sidang untuk keduanya dijadwalkan akan berlansung hari ini, Rabu (18/1/2023)

Namun apakah keduanya akan lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumr hidup atau justru sebaliknya?

Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga telah mengagendakan pembacaan tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keduanya dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Berikut pandangan pakar hukum terkait kemungkinan tuntutan yang akan diterima Putri Candrawati.

Putri Candrawati Diprediksi akan Lebih Ringan

Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua diprediksi akan dituntut ringan daripada Ferdy Sambo.

Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho jelang sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan?

Sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved