Sidang Ferdy Sambo
Dua Terdakwa Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Jaksa, Pakar Hukum: Putri Tak Mungkin Seumur Hidup
Pakar Hukum sebut Putri Candrawati tidak akan mungkin dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang untuk keduanya dijadwalkan akan berlansung hari ini, Rabu (18/1/2023)
Namun apakah keduanya akan lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumr hidup atau justru sebaliknya?
Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga telah mengagendakan pembacaan tuntutan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keduanya dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Berikut pandangan pakar hukum terkait kemungkinan tuntutan yang akan diterima Putri Candrawati.
Putri Candrawati Diprediksi akan Lebih Ringan
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua diprediksi akan dituntut ringan daripada Ferdy Sambo.
Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho jelang sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan?
Sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
pakar hukum
Bharada E
Richard Eliezer
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Jaksa Penuntut Umum
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Diprediksi akan Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum |
![]() |
---|
Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ayah Apresiasi Jaksa yang Tuntut Sambo Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.