Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo disimpulkan ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo disimpulkan ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Keyakinan itu disampaikan dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Fakta hukum dari ahli forensik yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.
"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir," kata jaksa di persidangan.
Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.
Ahli forensik juga menyebutkan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir Yosua yang sudah tertelungkup.
JPU menyebut Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir Yosua, sehingga menyebabkan korban mati seketika.
Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.
"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.
"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.
Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa menyampaikan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.