Sidang Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawatirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada akan dituntut lebih berat dari Ricky dan Kuat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawatirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada akan dituntut lebih berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana delapan tahun penjara.
Tuntutan pada kedua terdakwa tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tuntutan ke Eliezer.
Pasalnya dalam surat tuntutan pada Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu disebutkan bahwa Bharada E langsung menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Kalau menurut saya, Richard Eliezer akan sedikit lebih berat (tuntutan hukuman) daripada Ricky dan Kuat,"
"Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam menerima perintah itu langsung menerima dan langsung menembak," kata Martin Simanjuntak.
Selain iu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir Yosua.
Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati
"Nah ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa dalam hal ini beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak dan seharusnya tidak langsung menembak," terang Martin.
Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.
Karena selama ini Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan Yosua.
"Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu, Richard ini sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan di depan keluarga korban," pungkas Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023)..
LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai |
![]() |
---|
Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.