Sidang Ferdy Sambo

JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup

Pada surat tuntutan, Jaksa Penuntut umum mengungkap terdakwa Ferdi Sambo berupaya menghilangkan jejak sidik jari dengan mengelap senjata Yosua

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada surat tuntutan, Jaksa Penuntut umum mengungkap terdakwa Ferdi Sambo berupaya menghilangkan jejak sidik jari dengan mengelap senjata Yosua usai digunakannya menembak ke arah dinding.

Adapun tembakan ke arah dinding dan aksi lap senjata itu untuk memuluskan skenario tembak-menembak.

Jaksa menyebut setelah Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah sambo, dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdi sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.

Untuk menghilangkan jejak sidik jari, suami Putri Candrawati itu mengelap senjata jenis HS milik Yosua yang digunakannya juga untuk menembak ke dinding.

"Keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban nofriansyah Yosua dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban meninggal," ucap jaksa membacakan tuntutan.

"Kemudian senjata yang telah digunakan di lap oleh terdakwa guna menghilangkan jejak sidik jari, lalu senjata api tersebut diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal," ungkapnya.

Hal Meringankan Ferdy Sambo Tidak Ada

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan JPU dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut, yakni:

1. Perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

4. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri, yang telah berdampak mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved