Sidang Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak Khawatirkan Bharada E akan Dituntut Lebih Berat dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawatirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada akan dituntut lebih berat dari Ricky dan Kuat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Besok KPU Jambi Akan Verifikasi Al Azairi Pengganti Johandra Sebagai PAW KPU Sungai Penuh
Baca juga: Renungan Harian Kristen 18 Jan 2023 - Kepandaian dan Kecerdasan itu Milik Tuhan
Baca juga: Wali Kota Jambi Minta Pengembang Siapkan Lahan TPU
Baca juga: Oknum Penyidik Satresnarkoba Dimutasi ke Yanma Polda Jambi, Diduga Gelapkan Uang Rp 18 Juta
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai |
![]() |
---|
Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.