Sidang Ferdy Sambo
Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah usai menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut mantan Kadiv Propam tersebut dengan pidana seumur hidup.
Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti.
Bukti itu nantinya diharapkannya akan dapat menangkal keyakinan jaksa yang disampaikan dalam tuntutannya.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Febri Diansyah usai sidang, Selasa (17/1/2023)
Menurut mantan Jubir KPK tersebut terdapat bagian bagian yang tidak lengkap dan tidak dimuat dalam tuntutan tersebut.
Baca juga: Reaksi Berbeda Ayah dan Ibu Brigadir Yosua Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
"Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan dalam jejak persidangan pertama terutama di agenda acara pembuktian ya dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti,"
Kemudian poin yang akan disampaikan dalam pledoinya yakni terkait perintah penembakan.
Sebab dalam tuntutan jaksa itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bhrada E untuk menembak Brigadir Yosua.
"Pasti, pasti kita singgung soal (perintah penembakan) itu juga, terutama soal konstruksi berencana, karena fokus jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana,"
"Apakah benar unsur berencana itu terbukti, nanti kami akan sampaikan tanggapan kami dari sisi penasihat hukum," kata Febri dikutip dari Kompas TV.
"Salah satu bagiannya adalah bukti yang kemarin juga bukti nanti yang kami sampaikan juga tentu dengan bukti yang juga sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum,"
"Karena secara prinsip kan penuntut umum sudah menyampaikan begitu banyak bukti termasuk keterangan saksi-saksi yang sangat berkaitan karena kaitannya pada tempat kejadian perkara tersebut,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.