Sidang Ferdy Sambo
Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terkait hal itu, Rosti Simanjuntak menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan dakwaan JPU sebelumnya.
Menurut keluarga Brigadir Yosua bahwa vonis mati untuk Ferdy Sambo telah sesuai dengan pasal 340 KHUP.
Sebab Ferdy Sambo telah membunuh Yosua dengan keji dan biadab.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Putusan Sama ke Ferdy Sambo
"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan.
Fitnah itu yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.
Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.
"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Jalan Nasional Banyak Rusak, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Pusat Lakukan Perbaikan
Baca juga: Harga Motor Bekas di Jambi: Motor Matic Mulai Rp11 Jutaan
Baca juga: Habis Tubuh Venna Melinda Imbas KDRT, Kini Hanya Tidur 2 Jam Akibat Trauma dengan Ferry Irawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.