Sidang Ferdy Sambo
Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Juga ada keterangan-keterangan yang sebenarnya relevan untuk pembelaan kami, nanti kami sampaikanlah secara lengkap di dalam pledoi kami,"
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Putusan Sama ke Ferdy Sambo
Menurut Febri yang menjadi kejanggalan yakni keyakinan jaksa terkait perleingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawati.
"Justru itu saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal buat kami, karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya di dalam surat bakwan yang demikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana,"
"Saya pikir sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,"
"Dalam persidangan yang lalu sebenarnya soal perselingkuhan itu
"Fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan, bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut.Tapi tiba-tiba Jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut
"Saya kira itu cukup serius ya kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap saya pikir nanti kami ajukan dalam pledoi," tandas Febri.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.