Sidang Ferdy Sambo

Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo 

Poin Memberatkan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

Terdapat beberapa poin yang menjadi keyakinan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Jaksa

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dan luka yang mendalam bagi keluarganya," sebut Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa membacakan poin yang memberatkan Ferdy Sambo.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat," sebut JPU dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, bahwa "perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,"

"Peruatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,"

Selajutnya, perbuatan terdakwa membuat banyak anggota polri terlibat dan diberhentikan dari keanggotaannya.

Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap hakim vonis pidana mati mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Harapan itu disampaikannya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut seumur hidup suami Putri Candrawati tersebut.

JPU telah membacakan tintutannya di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved