Sidang Ferdy Sambo

Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta Counter JPU Atas Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janji akan bawa bukti untuk mengungkap fakta persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah usai menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut mantan Kadiv Propam tersebut dengan pidana seumur hidup.

Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti.

Bukti itu nantinya diharapkannya akan dapat menangkal keyakinan jaksa yang disampaikan dalam tuntutannya.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Febri Diansyah usai sidang, Selasa (17/1/2023)

Menurut mantan Jubir KPK tersebut terdapat bagian bagian yang tidak lengkap dan tidak dimuat dalam tuntutan tersebut.

Baca juga: Reaksi Berbeda Ayah dan Ibu Brigadir Yosua Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

"Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan dalam jejak persidangan pertama terutama di agenda acara pembuktian ya dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti,"

Kemudian poin yang akan disampaikan dalam pledoinya yakni terkait perintah penembakan.

Sebab dalam tuntutan jaksa itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bhrada E untuk menembak Brigadir Yosua.

"Pasti, pasti kita singgung soal (perintah penembakan) itu juga, terutama soal konstruksi berencana, karena fokus jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana,"

"Apakah benar unsur berencana itu terbukti, nanti kami akan sampaikan tanggapan kami dari sisi penasihat hukum," kata Febri dikutip dari Kompas TV.

"Salah satu bagiannya adalah bukti yang kemarin juga bukti nanti yang kami sampaikan juga tentu dengan bukti yang juga sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum,"

"Karena secara prinsip kan penuntut umum sudah menyampaikan begitu banyak bukti termasuk keterangan saksi-saksi yang sangat berkaitan karena kaitannya pada tempat kejadian perkara tersebut,"

"Juga ada keterangan-keterangan yang sebenarnya relevan untuk pembelaan kami, nanti kami sampaikanlah secara lengkap di dalam pledoi kami,"

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Putusan Sama ke Ferdy Sambo

Menurut Febri yang menjadi kejanggalan yakni keyakinan jaksa terkait perleingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawati.

"Justru itu saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal buat kami, karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya di dalam surat bakwan yang demikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana,"

"Saya pikir sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,"

"Dalam persidangan yang lalu sebenarnya soal perselingkuhan itu

"Fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan, bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut.Tapi tiba-tiba Jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut

"Saya kira itu cukup serius ya kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap saya pikir nanti kami ajukan dalam pledoi," tandas Febri.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Poin Memberatkan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

Terdapat beberapa poin yang menjadi keyakinan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Jaksa

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dan luka yang mendalam bagi keluarganya," sebut Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa membacakan poin yang memberatkan Ferdy Sambo.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat," sebut JPU dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, bahwa "perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,"

"Peruatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,"

Selajutnya, perbuatan terdakwa membuat banyak anggota polri terlibat dan diberhentikan dari keanggotaannya.

Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap hakim vonis pidana mati mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Harapan itu disampaikannya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut seumur hidup suami Putri Candrawati tersebut.

JPU telah membacakan tintutannya di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Terkait hal itu, Rosti Simanjuntak menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan dakwaan JPU sebelumnya.

Menurut keluarga Brigadir Yosua bahwa vonis mati untuk Ferdy Sambo telah sesuai dengan pasal 340 KHUP.

Sebab Ferdy Sambo telah membunuh Yosua dengan keji dan biadab.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Putusan Sama ke Ferdy Sambo

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan.

Fitnah itu yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Jalan Nasional Banyak Rusak, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Pusat Lakukan Perbaikan

Baca juga: Harga Motor Bekas di Jambi: Motor Matic Mulai Rp11 Jutaan

Baca juga: Habis Tubuh Venna Melinda Imbas KDRT, Kini Hanya Tidur 2 Jam Akibat Trauma dengan Ferry Irawan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved