Berita Regional

Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes

Seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan ditemukan tewas, hampir dua bulan lalu. Pelaku akhirnya tertangkap.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ilustrasi pembunuhan ilustrasi mayat ilustrasi korban ilustrasi meninggal 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan ditemukan tewas, hampir dua bulan lalu. Pelaku akhirnya tertangkap.

Belakangan diketahui, pelaku juga terlibat dalam pembunuhan seorang polisi pada 2014 lalu.

Misteri Terungkap

Misteri kematian tragis Mirawati (27), karyawan PT CUS di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, akhirnya terungkap setelah hampir dua bulan penuh teka-teki.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang menghabisi nyawa korban di mes perusahaan kelapa sawit tempatnya bekerja.

Pelaku berinisial KN alias K (28) ditangkap pada Selasa (28/10/2025) pagi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pelaku Pernah Terlibat Pembunuhan Anggota Polri

Kasus ini makin menggemparkan setelah terungkap bahwa KN bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Ia merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan.

Ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polri pada tahun 2014.

Jika usianya saat ini 28 tahun, maka saat membunuh polisi tahun 2014 ia berusia sekitar 17 tahun atau masih di bawah umur.

“Benar, pelaku sudah kami amankan di Kabupaten Lamandau.

"Yang bersangkuterlibat tan pernah terlibat pembunuhan terhadap anggota polisi beberapa tahun lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi Selasa sore, dikutip dari TribunPontianak.com.

Hendra menjelaskan, pengejaran pelaku berlangsung selama 11 hari dengan dukungan tim lintas wilayah.

Pengejaran melibatkan Polres Kayong Utara, Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat, serta Jatanras Polda Kalimantan Tengah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved