Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Diprediksi akan Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua diprediksi akan dituntut ringan bila dibandingkan dengan Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua diprediksi akan dituntut ringan bila dibandingkan dengan Ferdy Sambo.
Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho jelang sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
Baca juga: Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan?
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.
Kemudian, alasan kedua, Putri Candrawati disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawati) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Putri Cndrawati dan Bharada E Hari Ini Dengar Tuntutan JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230111-Putri-Candrawati-beri-keterangan-di-ruang-sidang.jpg)