Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan?
Setelah Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawati dan Bharada E akan dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut untuk dua orang terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pembacaan tuntutan untuk keduanya setelah sidang sebelumnya dibacakan kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Setelah ketiga terdakwa tersebut, kini Rabu (18/1/2023) giliran Putri Candrawati yang akan mendengarkan tuntutan jaksa.
Tidak hanya istri Ferdy Sambo, terdakwa yang juga dibacakan tuntutannya yakni Bharada E.
Jadwal tersebut berdasarkan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221213_bharada-E_Putri-Candrawati_sidang-pembunuhan-brigadir-j.jpg)