Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ayah Apresiasi Jaksa yang Tuntut Sambo Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (17/1). Jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/FB/ROSLIN/KOLASE
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua Hutabarat, saat di depan peti jenazah anaknya (kiri) 10 hari sejak putranya meninggal (kanan). Insert: Foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semasa hidup 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (17/1). Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel). Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan tadi.

Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh. Samuel menyoroti sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan. "Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel Hutabarat.

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. "Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.

Kendati demikian Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo. "Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.

"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.

Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya. "Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum. Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.

Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.

"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Ibunda Sedih

Sementara itu Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka pembunuhan berencana anaknya ini.

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya.

Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, dimana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis. "Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.

Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya. "Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved