Sidang Ferdy Sambo

Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Tribun Jambi
Ibu Brigadir Yosua menangis mendengar Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa ini.

Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023)
Ekspresi Putri Candrawati mendengarkan JPU membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) (CAPTURE KOMPASTV)

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Sementara di Jambi, ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dismapaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.

Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati

Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.

"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.

Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.

Diketahui, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang tuntutan Putri Candrawati digelar pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara terdakwa ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved