Sidang Ferdy Sambo
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa ini.
Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.
Sementara di Jambi, ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dismapaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya
Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati
Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Diketahui, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang tuntutan Putri Candrawati digelar pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara terdakwa ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja |
![]() |
---|
Manfaat Sumber Daya Alam Nonhayati, Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 184 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina Kunjungi SMA Titian Teras, Pantau KBM Tatap Muka |
![]() |
---|
Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.