Sidang Ferdy Sambo

Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Tribun Jambi
Ibu Brigadir Yosua menangis mendengar Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. 

Untuk tuntutan Richard Eliezer akan digelar sesaat lagi.

Pada saat pembacaan tuntutan, jaksa menyebutkan jika klaim Putri Candarwati diperkosa Brigadir Yosua yidak memiliki bukti yang cukup.

“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa.

Fakta di persidangan, menurut jaksa bertolak belakang dengan klaim Putri Candarwati.

Dimana empat saksi yakni Richard Pudihang Lumiu Kuat Maruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat Brigadir Yosua memperkosa Putri Candrawati.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?

Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain yang memberatkan, JPU juga membacakan poin yang meringankannya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga," sebut Jaksa.

Selain itu jaksa juga menyebutkan bahwa Putri Candrawati berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan.

"Terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam peridangan," beber Jaksa dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.

"terdakwa tidak menyesali perbuatannya,"

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan ditengah masyararakat,"

Setelah membacakan hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan poin yang meringankan Putri Candrawati.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved