Sidang Ferdy Sambo
Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan
Ibu Brigadir Yosua sangat terpukul atas tuntutan jaksa ke Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibu Brigadir Yosua sangat terpukul atas tuntutan jaksa ke Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari dibalik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Imlek, 22-23 Januari 2023
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi
Baca juga: Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja